Dalam hidup ini, manusia seringkali melakukan hubungan muamalah dengan sesamanya, salah satunya adalah transaksi jual beli. Namun dalam proses jual beli tidak selalu hal itu dilakukan secara tunai atau seseorang tidak punya uang padahal ia sangat membutuhkannya, maka iapun meminjam uang untuk bisa memenuhi kebutuhannya, inilah yang kemudian disebut dengan utang. Sebagai manusia, apalagi sebagai muslim yang memiliki harga diri, sedapat mungkin utang itu tidak dilakukan, apalagi kalau tidak mampu membayarnya, kecuali memang sangat darurat, karena itu seorang muslim harus hati-hati dalam masalah utang, Rasulullah Saw bersabda:
ِايَّاكُمْ وَالدَّيْنِ فَاِنَّهُ هَمٌّ بِاللَّيْلِ وَمَذَلَّةٌ بِالنَّهَاِر
Berhati-hatilah dalam berutang, sesungguhnya berutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) pada siang hari (HR. Baihaki)










