Haflah Khotmil Qur'an

Haflah Khotmil Qur'an

Haflah Khotmil Qur'an

Haflah Khotmil Qur'an

Haflah Khotmil Qur'an

Minggu, 29 Juli 2012

“Sebuah Renungan Tujuh Menit “ Abu Aqdam


Marhaban Ya Ramadlon

Ketika kita mengharap bertemu dengan tamu agung yang kita gadang-gadang dan dinantikan kedatangannya sejak dua bulan sebelumnya “Allahumma bariklana Fi Rajaba Wa Sya’bana Wa balighna Ramadlona” di penghujung bulan kemudian maka terucap “Marhaban Ya Ramadhan”

Kata "Marhaban" adalah kata seru untuk menyambut dan menghormati tamu atau selamat datang. Sama dengan ahlan wa sahlan yang juga berarti selamat datang. Walaupun, keduanya berarti selamat datang tetapi penggunaannya berbeda. Para Ulama tidak menggunakan ahlan wa sahlan untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan, melainkan marhaban ya Ramadhan.  

Ahlan diambil dari kata ahl yang berarti mudah,juga berarti dataran rendah, karena mudah dilalui. Ahlan wa sahlanitu ungkapan selamat datang.

Sedangkan marhaban berasal dari kata rahbyang berarti "luas" atau "lapang", sehingga marhabanmenggambarkan bahwa tamu yang disambut  dan diterima dengan lapang dada/dada lapang, penuh kegembiraan serta dipersiapkan baginya ruang yang luas untuk melakukan apa saja yang diinginkannya.

Dari akar kata yang sama "marhaban",terbentuk kata rahbat yang antara lain berarti "ruangan luas untuk kendaraan, untuk memperoleh kebaikan atau kebutuhan pengendara guna melanjutkan perjalanan". 

Marhaban Ya Ramadhan berarti selamat datang Ramadhan mengandung arti bahwa kita menyambutnya dengan lapang dada, penuh kegembiraan, tidak dengan menggerutu dan menganggap kehadirannya mengganggu ketenangan atau suasana nyaman kita. 

Marhaban ya Ramadhan, kita ucapkan untuk bulan suci Ramadhan, karena kita mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh guna melanjutkan perjalanan menuju Allah SWT. 
Ada gunung tinggi yang harus ditelusuri guna menemui Allah SWT, itulah nafsu. Di gunung itu ada lereng yang curam, belukar yang lebat, bahkan banyak perampok yang mengancam serta iblis yang merayu agar perjalanan tidak dilanjutkan. 

Bertambah tinggi gunung didaki bertambah lebat ancaman dan rayuan, semakin curam dan ganas pula perjalanan. Tetapi jika tekad tetap membaja sebentar lagi akan tampak cahaya terang benderang dan saat itu akan tampak dengan jelas rambu-rambu jalan, tampak tempat-tempat indah untuk berteduh, serta telaga-telaga jernih untuk melepaskan dahaga. 

Dan bila perjalanan dilanjutkan akan ditemukan kendaraan Ar-Rahman untuk mengantar sang musafir bertemu dengan kekasihnya, Allah SWT. 

Demikianlah kurang lebih perjalanan itu dilukiskan, tentu kita perlu mempersiapkan bekal guna menelusuri jalan itu. Benih-benih kebajikan yang harus kita tabur di lahan jiwa kita. Tekad yang membaja untuk memerangi nafsu agar kita mampu menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat tarawih dan tadarus, serta siangnya dengan ibadah kepada Allah SWT melalui pengabdian untuk agama, bangsa dan negara.
---------------------------------------------
"Jiwa-jiwa manusia ibarat pasukan. Jika saling mengenal mereka rukun tetapi jika tidak saling mengenal, mereka beselisih."

Rabu, 25 Juli 2012

FIQIH ROMADLON


Secara bahasa memiliki arti menahan.Dalam istilah syara’ memeiliki arti menahan dari perkara yang dapat membatalkannya dimulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam disertai niat khusus
Dasar wajib puasa firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 183 :

$ygƒr'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä|=ÏGä.ãNà6øn=tæãP$uÅ_Á9$#$yJx.|=ÏGä.n?tãšúïÏ%©!$#`ÏBöNà6Î=ö7s%öNä3ª=yès9tbqà)­Gs?ÇÊÑÌÈ  
yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah : 183)
Awal diwajibkan puasa pada bulan sya’ban tahun kedua hijriah.
Hikmah: menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, menjaga diri dari maksiat dan menumbuhkan rasa social dan solidaritas yang tinggi bagi orang yang memiliki kelebihan harta dengan merasakan betapa susahnya lapar dan menderitanya orang miskin.

Syarat sah puasa
1. Islam
2. Berakal
3. Bersih dari haid dan nifas
4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa diwaktu yang diharamkan berpuasa seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.

Syarat wajib puasa

1. Islam

Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun diakhirat mereka tetap dituntut dan diadzab kerena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafiranya.
2. Mukallaf (baligh dan berakal)
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia tujuh tahun dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun jika telah mampu.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan lansia atau orang sakit)
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya denga membayar fidyah yaitu satu mud(7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar)

Rukun-rukun puasa
1. Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan untuk puasa sunnah,sampai tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) dengan syarat :
a. Diniatkan sebelum masuk waktu dzuhur
b. Tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain sebelum niat .
Niat puasa Ramadlon yang sempurna:
نويت صوم غد عن اداء فرض شهر رمضان هذه السنة لله تعالى                                       
Saya niat mengerjakan puasa bulan romadlon besok hari pada tahun ini karena Allah SWT.

2. Menghindari perkara  yang  membatalkan  puasa. Kecuali  jika lupa  atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolelir oleh syari’at (Jahil ma’dzur)
Jahil Ma’dzur /kebodohan yang ditolelir syariat ada dua:
a. Hidup jauh dari Ulama’
b. Baru masuk Islam


Hal-hal yang membatalkan puasa:
1.      Masuknya sesuatu kedalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain, jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamanya dan atau kehendak sendiri, namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolelir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
2.      Murtad, sekalipun masuk Islam seketika
3.      Haid, nifas sekalipun mampet seketika.
4.      Gila meskipun sebentar
5.      Pingsan, mabuk sehari penuh, Jika masih ada kesadaran meskipun sebentar ,tetap sah.
6.      Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
7.  Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang
8.      Muntah dengan sengaja

Masalah-masalah yang berkaitan dengan puasa:
Apabila seseoran berhubungan dengan istrinya pada siang hari romadlon dengan sengaja, tidak di paksa dan mengetahui keharamnnya maka puasanya batal, berdosa, tetap wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodo’i puasa serta wajib membayar kafarat(denda)yaitu:
• Membebaskan budak yang Islam
• Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa satu mud(7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki-laki

Hukum menelan dahak
• Jika telah mencapai batas “luar” tenggorokan maka haram menelan dan membatalkan puasa jika ditelan
• Jika masih dibatas “dalam” tenggorokan maka boleh dan tidak membatalkan puasa.Yang dimaksud batas luar adalah makhrojnya huruf Kha(ح) dan dibawahnya adalah batas dalam Menelan ludah tidak membatalkan puasa denganü syarat :
• Murni (tidak tercampur benda lain)
• Suci
• Berasal dari sumbernya yaitu ludah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah diluar mulut.

Hukum masuknya air mand kedalam rongga terbuka dengan tanpa sengaja:
• Jika sebab mandi sunnah seperti mandi sholat jum’ah atau mandi wajib seperti mandi jinabat maka tidak membatalakan puasa kecuali Jika sengaja atau menyelam.
• Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak

Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
• Jika berkumur untuk kesunahan seperti dalam wudlu, maka tidak membatalkan puasa bila tidak terlalu kedalam(Mubalaghoh)
• Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunahan maka puasanya batal secara mutlaq, baik secara mubalaghoh(terlalu kedalam) atau tidak.
Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan sampai ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan muludnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya Nampak bersih.
Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat dimalam hari wajib menahan diri disiang hari romadlon dari perkara yang membatalakan puasa (seperti orang Puasa) sampai maghrib dan setelah romadlon wajib mengqodo’i puasanya.

Berbagai konsekwensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa romadlon:
1.      Wajib qodlo’ dan membayar denda :
• Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui, yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
• Mengakhirkan qodlo’ hingga datang romadlon lagi tanpa ada udzur
2.      Wajib qodlo’ tanpa denda
Berlaku bagi orang yang tidak berniat dimalam hari,orang yang membatalkan puasanya dengan selain jimak (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui anaknya yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau keehatan dirinya dan anaknya
3.      Wajib denda tanpa qodlo’
Berlaku bagi orang yang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4.      Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda disini adalah satu mud (7.5 Ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.

Hal hal yang disunahkan dalam berpuasa romadlon:
1.      Menyegerakan berbuka puasa.
2.      Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3.      Mengahirkan sahur, sehingga menjelang 30-60 menit sebelum subuh.
4.      Berbuka dengan kurma.Disunahkan dengan bilangan ganjil, bila tak ada kurma maka air zam-zam. bila tak ada, cukup dengan air putih, bila tak ada dengan apa saja yang berasa manis alami, bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang manis.
5.      Membaca doa berbuka yaitu:

اللهم لك صمت وبك امنت وعلى رزقك افطرت ذهب الظمأ وبتلت العروق وثبت الأ جران شاء الله

6.      Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7.      Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8.      Mandi setiap malam di bulan romadlan
9.      Menekuni sholat tarawih dan witir.
10.  Memperbanyak bacaan al-Quran dan berusaha memahami artinya.
11.  Memperbanyak amalan sunnah dan amalan soleh
12.  Menghindari hal-hal sia-sia.
13.  Berusaha makan dari yang halal
14.  Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terahir,dan lain-lain

Hal hal yang dimakruhklan dalam berpuasa romadlon:
1. Mencicipi makanan (tidak di telan)
2. Bekam(mengeluarkan darah)
3. Berkumur sebelum berbuka
4. Mandi dengan menyelam.
5. Memakai siwak setelah masuk waktu dhuhur.
6. Banyak tidur dan terlalu kenyang.

Hal-Hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah(gossip)
2. Adu domba
3. Berbohong
4. Memandang dengan syahwat
5. Sumpah palsu.

Rasulullah SAW bersabda:
خمس يفطر الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة
“Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa: Berbohong, ghibah, adu domba,sumpah palsu dan melihat dengan syahwat” (H.R.Anas)

Kamis, 12 Juli 2012

Menularkan Kuman Pengetahuan dengan Jurnalistik

Di Ponpes Al-Islam Yogyakarta
Menularkan Kuman Pengetahuan dengan Jurnalistik
Di zaman yang serba maju ini, santri di pondok pesantren (ponpes) dituntut untuk serba bisa, tidak terkecuali dalam bidang tulis menulis. Maka guna meningkatkan kemampuan tulis menulis santri di pompes Al Islam Yogyakarta, pengurus ponpes mengadakan pelatihan jurnalistik dengan pembicara Y.B. Margantoro dari Harian Bernas Jogja.

”Pelatihan ini diperuntukkan bagi santri dan undangan dari perwakilan ponpes lain se kota Yogyakarta. Saya berharap ke depan, pelatihan jurnalistik seperti ini terus berlanjut.” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al Islam Yogyakarta Endarka Hana, SH ketika ditemui di ponpes setempat, Jalan Bantul Km 2, Gedongkiwo MJ I/814-890 Yogyakarta, kemarin.

Hari Sabtu (7/7/2012) ini, di kampus AKAFARMA Al-Islam Yogyakarta, Ponpes Al-Islam Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan jurnalistik bertajuk Menularkan Kuman Pengetahuan dengan Jurnalistik. Kepanitiaan ini diketuai M. Khoirul Rizal Amri dan Sekretaris Din Nabila Faristina.

Menurut Endarka Hana, SH., Pondok Pesantren Al Islam berdiri di bawah naungan Yayasan Al-Islam Yogyakarta. Sejak tahun 1973, Yayasan Al-Islam Yogyakarta mulai berkiprah di bidang pendidikan, sosial dan agama melalui pendidikan formal dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Perguruan Tinggi. Kemudian pada tahun 1985 dimulai kegiatan Pengajian Sewelasan, Pengajian Mujahadah, Majlis Semaan Al-Qur’an dan kegiatan lainnya.

Pada tahun 1995 mulailah dirintis pesantren yang merupakan cikal bakal Pondok Pesantren Al Islam Yogyakarta. Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan non formal yang sangat efektif, efisien dan multidimensi. Dari sinilah akan muncul kader-kader mulim yang berbobot, berkualitas, profesional dan berakhlaq karimah.

Visi ponpes ini adalah Iman-Ilmu-Amal-Trampil-Mandiri (Membentuk insan berakhlaq karimah, berilmu, beramal san trampil sehingga menjadi insan yang bermanfaat fiddin wadunya wal akhirih).

Misinya adalah menyelenggarakan pendidikan bernuansa Islami; membekali wawasan keilmuan; menumbuhkan kepekaan sosial; meningkatkan ketrampilan di bidang teknologi, seni dan olahraga; mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan.

Mengenai kegiatan di pesantren, Endarka Hana menjelaskan, meliputi kegiatan sekolah di SMP Islam dan SMA Sultan Agung serta kegiatan kepesantrenan yang dapat mendukung pelajaran di sekolah.

”Materi kepesantrenan meliputi program tahfidzul Qur’an, sorogan Al-Qur’an (individu), nahwu shorof, fiqh, tafsir, hadits, akhlak, tasawuf, mujahadah, kitobah, dan lain-lain,” kata dia. (n1/n2/n3)

Sumber : Harian Bernas Jogja Sabtu Pahing, 7 Juli 2012